Kejagung Bantah Hotman: Tom Lembong Tak Bebas

keepgray.com – Kejaksaan Agung menepis pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang berpendapat bahwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong seharusnya bebas dari kasus dugaan korupsi impor gula. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menegaskan bahwa dokumen *legal opinion* (LO) yang disebut Hotman hanyalah pendapat hukum dari Kejagung, bukan izin mutlak untuk melakukan impor gula.

Sutikno menjelaskan, “Surat itu kan LO, isinya tetap mengacu pada ketentuan. Semua harus melalui rakortas. Jadi jangan hanya bicara LO-nya saja, lihat dulu isinya,” ujarnya di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terpaku pada isu-isu di luar persidangan dan mengajak semua pihak untuk mencermati fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. “Jangan percaya berita di luar persidangan. Lihat fakta di persidangan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Hotman Paris merupakan pengacara dari Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tony didakwa dalam berkas terpisah dari Tom Lembong.

Sebelumnya, Hotman menilai bahwa Tom Lembong seharusnya dibebaskan dari kasus dugaan korupsi impor gula. Hotman merujuk pada pendapat hukum mantan Jaksa Agung HM Prasetyo dan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada tahun 2017 yang memperbolehkan kegiatan impor gula.

“Ya, kalau dari segi pendapat hukum Jaksa Agung itu, Jaksa Agung zaman dulu ya, tahun 2017. Kan Menteri Perdagangan meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung, maupun dari Jaksa Agung Muda Bidatun, apakah bisa dilakukan 1 A, B, C, D yang adalah hampir sama dengan apa yang dituduhkan dalam surat dakwaan. Dan ternyata Jaksa Agung saat itu, tahun 2017, maupun Jaksa Agung Muda Bidatun, mengatakan boleh. Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong harusnya,” kata Hotman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7).

Sidang vonis Tom Lembong akan digelar pada Jumat (18/7). Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Tom Lembong telah dituntut hukuman 7 tahun penjara dan tetap membantah terlibat dalam kasus korupsi tersebut, serta meminta untuk dibebaskan.