KDRT Marak, Cegah dengan Gencar!

keepgray.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti kasus viral seorang anak bernama M Ihsan (22) yang menganiaya ibu kandungnya, MS, di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan meminta agar edukasi terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) digencarkan kepada masyarakat.

Abdullah menyatakan bahwa pencegahan KDRT harus lebih digencarkan untuk mencegah lebih banyak korban dan kerugian, terutama yang disebabkan oleh praktik kekerasan dalam keluarga. Ia menyoroti maraknya kasus KDRT dan kekerasan terhadap anggota keluarga, dan menekankan bahwa penanganan masalah ini tidak bisa hanya mengandalkan tindakan represif seperti memenjarakan pelaku.

Abdullah menambahkan, kasus KDRT seperti yang dialami Ihsan banyak terjadi di masyarakat, tetapi tidak semuanya menjadi viral. Oleh karena itu, ia meminta kepolisian dan instansi terkait untuk memberikan edukasi guna mencegah KDRT. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari fungsi kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tentang Kepolisian Republik Indonesia, yang meliputi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

Abdullah menekankan perlunya tindakan preventif dari pihak berwajib melalui langkah-langkah konkret, seperti memperkuat unit pelayanan perempuan dan anak (PPA), melakukan patroli berbasis intelijen sosial, dan membentuk sistem pelaporan dini yang mudah diakses masyarakat. Ia juga menyarankan agar tindakan preventif terhadap KDRT dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan, Komnas Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pemerintah daerah, mulai dari dinas terkait, kelurahan, RT, RW, lembaga layanan korban, dan pihak lainnya.

Sebelumnya, Moch Ihsan (22) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menganiaya ibu kandungnya, MS (46), hingga tersungkur di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.