keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap tiga stafsus Nadiem tersebut akan dimulai pada Selasa, 10 Juni 2025. “Rencana mulai besok,” kata Harli pada Senin, 9 Juni 2025.
Meskipun demikian, Harli belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai agenda pemanggilan tersebut, termasuk identitas dan jadwal pemeriksaan masing-masing stafsus. Ia hanya memastikan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan.
Sebelumnya, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada tiga stafsus Nadiem, yaitu Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA). Namun, ketiganya tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Benar, penyidik beberapa waktu yang lalu sudah menjadwal memanggil dan akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang berkedudukan jabatannya sebagai stafsus,” kata Harli Siregar pada Kamis, 5 Juni 2025. “Nah, sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu,” lanjutnya.
Akibat ketidakhadiran tersebut, penyidik mempertimbangkan untuk meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memberlakukan status pencegahan ke luar negeri terhadap ketiganya. “Jadi per tanggal 4 Juni 2025, berarti kemarin, penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu sudah ditetapkan sebagai pihak atau sebagai orang yang dilakukan pencegahan,” jelas Harli.
Tujuan dari pemanggilan kembali ini adalah untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun tersebut. “Penyidik terus mendalami, dipanggil, ada pihak yang sudah diperiksa, diperiksa lagi dalam rangka bagaimana memastikan pihak siapa yang lebih berperan dalam tindak pidana ini,” terang Harli.