Kasus Korupsi BBM RI: Respons Perusahaan Swiss

keepgray.com – Trafigura, perusahaan asal Swiss, memberikan tanggapan terkait salah satu karyawan anak perusahaannya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Pernyataan resmi ini dikeluarkan setelah Kejaksaan Agung mengumumkan sembilan tersangka baru, termasuk MH (Martin Haendra Nata), yang menjabat sebagai Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd pada November 2019-Oktober 2021.

Juru bicara Trafigura menyatakan bahwa perusahaan memahami karyawan tersebut baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam investigasi yang terkait dengan PT Pertamina. Trafigura menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu informasi lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan pegawainya.

Perusahaan juga menyatakan akan menyediakan perwakilan hukum yang sesuai untuk karyawan tersebut. Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini, termasuk Martin Haendra Nata, yang pernah menjabat sebagai Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan yang melanggar hukum dan tata kelola minyak, sehingga menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara.

Penetapan sembilan tersangka baru ini menjadikan total tersangka dalam kasus ini menjadi 18 orang. Kejagung memperkirakan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp285 triliun. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.