Kasus Kadin Cilegon: 2 Tersangka Baru, Ada LSM

keepgray.com – Polda Banten telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon terkait permintaan proyek senilai Rp 5 triliun. Kedua tersangka tersebut adalah Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja, dan Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), Zul Basit.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa Isbatullah berperan dalam pertemuan dengan PT Total Bangun Persada pada 9 Mei 2025 di Kantor Kadin Cilegon. Dalam pertemuan itu, Isbatullah diduga mengancam manajer PT Total Bangun Persada, Hariyanto, dengan menggebrak meja dan menyampaikan perkataan bernada ancaman.

“Peran yang bersangkutan, di kantor Kadin, diberikan bicara oleh Ketua Kadin, dia melakukan ancaman kepada saudara Hariyanto dari PT Total. Namun, yang bersangkutan (Hariyanto) belum paham karena pejabat baru,” kata Kombes Dian Setyawan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025).

Motif ancaman tersebut diduga karena Isbatullah merasa PT Total tidak memberikan proyek-proyek yang diinginkan oleh Kadin, padahal menurutnya telah ada kesepakatan dengan pejabat PT Total sebelumnya. Isbatullah menyampaikan tuntutan dengan nada tinggi terkait pelaksanaan pekerjaan yang ada dalam daftar Kadin dan mempertanyakan alasan hanya diberikan proyek pemasangan keramik dan sewa mobil.

Sementara itu, Zul Basit terlibat dalam pertemuan dengan PT Chengda yang menjadi viral di media sosial. Dalam pertemuan yang juga berlangsung pada 9 Mei 2025, Zul Basit mengancam akan menutup proyek pembuatan pabrik PT Chandra Asri Alkali di Kota Cilegon dan mengerahkan massa untuk melakukan pemblokadean.

“Peran tersangka, melakukan ancaman dengan mengatakan, ‘udah tutup aja lah, minggir, apa ini kayak kita dianggap tamu, yang tamu itu kalian di sini di lingkungan kami,'” ujar Dian menirukan perkataan Zul Basit.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan/atau Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Polda Banten telah menetapkan Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, sebagai tersangka. Selain itu, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah, dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Muh Salim diduga meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang dan telah ditahan.

Muh Salim diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT China Chengda Engineering. Ismatullah disebut menggebrak meja saat menuntut proyek tanpa lelang, sementara Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.