Kasus dr. Priguna: Kelainan Seksual Tak Hapus Pidana

keepgray.com – Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, didapati memiliki kelainan seksual berdasarkan pemeriksaan psikologis. Polda Jawa Barat menegaskan bahwa hasil tes tersebut tidak menggugurkan proses hukum terhadap pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, menyatakan bahwa dokter Priguna tetap dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mengingat korbannya adalah orang yang tidak berdaya, hukuman pelaku dapat diperberat.

“Ada pemberatan jika pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya, sesuai dengan Undang-Undang TPKS,” ujar Kombes Surawan, seperti dilansir Antara, Senin (9/6/2025).

Pasal 13 Undang-Undang TPKS mengatur mengenai perbuatan eksploitasi seksual terhadap seseorang yang ditempatkan dalam kondisi tidak berdaya. Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Penyidik Polda Jawa Barat telah menyelesaikan pemeriksaan dalam penyidikan kasus ini dan akan segera melimpahkannya ke persidangan.

“Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) akan dikirim ke JPU,” imbuh Surawan.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkap bahwa dokter Priguna membius korban dengan obat bius yang diperoleh dari rumah sakit tempatnya bekerja.

“Semua dari dalam lah. Diambil dari dalam,” kata Surawan.

Hasil pemeriksaan psikologis juga menunjukkan adanya kelainan seksual pada diri Priguna, yaitu fantasi terhadap orang yang tidak berdaya.

“Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya,” pungkas Surawan.