keepgray.com – Polda Jawa Barat membongkar praktik perjudian kasino jenis Niu-niu dan Bakarat di sebuah tempat hiburan di Bandung. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 63 orang.
Kasus ini terungkap di New Ballroom Billiard, karaoke and live music, yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Dari total yang diamankan, 23 orang di antaranya merupakan pemain judi.
“Telah diamankan sebanyak 37 orang karyawan, 23 orang pemain judi, dan 3 orang penanggung jawab (manajemen),” demikian keterangan resmi dari Polda Jabar, Selasa (17/6/2025).
Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang meliputi 10 set meja kasino, uang tunai sebesar Rp 359.689.700, empat buku rekening, 38 unit handphone, satu unit iPad, satu perangkat komputer kasir, serta perangkat CCTV dan ruang monitor.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sandi Surya Andiana (warga Surakarta), Chandra Wiguna (warga Bandung), dan Hendry Prasetyo (warga Sukoharjo).
Polda Jabar menegaskan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan berupaya mengungkap jaringan serta lokasi perjudian serupa di wilayah Jawa Barat. “Kami akan proses sesuai fakta hukum dan ungkap beking dan tempat sejenis di Jawa Barat,” tegas polisi dalam keterangannya.