Kasino Bandung Dibongkar: 4 Faktanya

keepgray.com – Polda Jawa Barat (Jabar) menggerebek sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, yang digunakan sebagai tempat perjudian kasino. Penggerebekan dilakukan pada Selasa pagi, mengungkap aktivitas judi kasino jenis niu-niu dan bakarat.

Sebanyak 63 orang diamankan dari lokasi, terdiri dari 23 pemain judi, 37 karyawan, dan 3 orang penanggung jawab. Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa 10 set meja kasino, uang tunai Rp 359.689.700, empat buku rekening, 38 unit handphone, satu unit iPad, satu perangkat komputer kasir, serta perangkat CCTV dan ruangan monitor.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sandi Surya Andiana (warga Surakarta), Chandra Wiguna (warga Bandung), dan Hendry Prasetyo (warga Sukoharjo). Polisi berjanji akan memproses kasus ini sesuai fakta hukum dan mengungkap pihak-pihak yang menjadi beking serta tempat-tempat sejenis di Jawa Barat.

Ruko yang menjadi tempat kasino tersebut beroperasi dengan menyamar sebagai tempat futsal, karaoke, dan billiard. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa lokasi tersebut sangat tersamar di tengah keramaian kota. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap modus operandi dan berapa lama kasino tersebut telah beroperasi.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menegaskan komitmennya untuk memberantas perjudian di wilayahnya tanpa pandang bulu. “Kami akan proses sesuai fakta hukum dan ungkap beking dan tempat sejenis di Jawa Barat,” ujarnya.