Karaoke Ilegal di Basement Mal Ciputat Digerebek

keepgray.com – Polsek Ciputat Timur menghentikan operasional sebuah tempat karaoke di basement sebuah mal di Ciputat, Tangerang Selatan, karena belum memiliki izin yang lengkap. Penghentian ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat hiburan tersebut.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa tempat karaoke tersebut baru beroperasi selama dua hari. Saat petugas melakukan pengecekan, tempat karaoke itu juga masih dalam proses renovasi. “Kegiatan karaoke diminta dihentikan sementara waktu hingga seluruh izin dan persetujuan lingkungan terpenuhi,” ujar Kompol Bambang pada Senin (9/6/2025).

Menurut Kompol Bambang, izin lingkungan tempat karaoke tersebut belum lengkap dan belum mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar. Pihaknya juga telah meminta pemilik karaoke untuk memberikan klarifikasi terkait perizinan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pendirian tempat karaoke tersebut tidak sesuai dengan visi Pemerintah Kota Tangerang Selatan. “Aktivitas ini tidak sejalan dengan semangat dan identitas Kota Tangerang Selatan sebagai kota yang Cerdas, Modern, dan Religius,” tegas Kompol Bambang.

Pihak kepolisian mengimbau kepada semua pihak untuk selalu taat pada prosedur yang berlaku dan menghormati nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Tangerang Selatan.