Kapolri Antar 700 Buruh Korban PHK Kembali Kerja

keepgray.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, memberikan apresiasi kepada Polri atas langkah-langkahnya dalam menyelesaikan masalah buruh. Apresiasi ini disampaikan seiring dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melepas 700 buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk kembali bekerja di tempat baru.

Menurut Andi Gani, ratusan buruh tersebut akan mulai bekerja di PT. Tah Sung Hung di Brebes, Jawa Tengah, serta PT Indonesia Dreamers Sports yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat.

“Ini hari yang bersejarah sekali, 700 buruh dilepas dari Pak Kapolri untuk bekerja di tempat yang baru di PT IDS Cirebon dan PT Tah Sung Hung Brebes,” ujar Andi Gani usai acara pelepasan yang dilakukan Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2024).

Andi Gani menekankan bahwa peristiwa ini dapat terwujud berkat komitmen Polri dan jajarannya dalam menangani masalah PHK buruh. Ia berharap sinergi yang baik antara buruh dan Polri dapat terus berlanjut.

“Ini bukti nyata, Pak Kapolri sangat luar biasa. Total nanti akan diterima 35.000 lowongan pekerjaan baru di Cirebon dan di Brebes,” ungkap Andi Gani.

Lebih lanjut, ia menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan jajarannya atas dukungan yang diberikan. “Kami sebagai pimpinan buruh mengucap terima kasih. Luar biasa Pak Kapolri dan jajarannya, semoga sinegitas Polri dan buruh akan tetap terjaga selamanya,” harapnya.

Andi Gani menjelaskan bahwa buruh yang terdampak PHK berasal dari lima perusahaan, yaitu Victory Ching Luh, Adis Dimension Footwear, Danbi, dan Yi Hong. Mereka akan dipindahkan ke PT Indonesia Dreamers Sports di Cirebon dan PT Tah Sung Hung di Brebes.

“Untuk tahap pertama ada 700 buruh. Selanjutnya, tahap dua ada 1.500 buruh ter-PHK yang pindah ke perusahaan baru, dan statusnya pegawai tetap bukan outsourcing,” jelasnya.

Dalam tiga bulan pertama setelah buruh pindah ke perusahaan baru, DPP KSPSI akan menjamin tempat tinggal mereka. Andi Gani juga memastikan bahwa pelepasan buruh ini tidak menimbulkan masalah atau perselisihan dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Tidak ada masalah, tujuannya sama membantu buruh yang ter-PHK untuk bekerja kembali. Jadi, kalau memang ada yang lebih cepat, kita lakukan,” pungkasnya.