Kapan BPJS TK Dicairkan Usai Resign?

Pekerja yang mengundurkan diri atau berhenti kerja sebelum memasuki masa pensiun tetap berhak mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pencairan JHT tidak dapat dilakukan secara instan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, dana JHT baru bisa diklaim satu bulan setelah surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Untuk mengajukan klaim JHT, peserta yang mengundurkan diri wajib menyiapkan dokumen berupa kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan, serta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku. Proses pencairan dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau secara daring melalui aplikasi JMO dan situs Lapak Asik.

Berikut adalah tiga cara untuk mencairkan JHT:

**1. Melalui Kantor Cabang:**
Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa semua dokumen asli yang diperlukan. Isi formulir pengajuan klaim JHT, lalu ambil nomor antrean untuk wawancara. Ikuti sesi wawancara dan verifikasi data dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Setelah proses selesai, tunggu hingga saldo JHT ditransfer ke rekening Anda.

**2. Melalui Aplikasi JMO:**
Unduh dan instal aplikasi JMO (Jaminan Hari Tua Online) dari Play Store atau App Store. Setelah masuk atau membuat akun, pilih menu “Jaminan Hari Tua” diikuti dengan “Klaim JHT”. Pastikan semua prasyarat otomatis tercentang hijau sebelum melanjutkan. Pilih alasan klaim, periksa kembali data diri, dan lakukan swafoto sebagai verifikasi biometrik. Lengkapi informasi NPWP, nama bank, dan nomor rekening aktif. Aplikasi akan menampilkan jumlah saldo JHT yang bisa dicairkan. Konfirmasi data jika sudah sesuai, dan pengajuan klaim Anda akan diproses. Anda dapat memantau status klaim melalui fitur “Tracking Klaim” di aplikasi.

**3. Melalui Lapak Asik (untuk saldo di atas Rp10 juta):**
Akses situs Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan, lalu unggah dokumen persyaratan. Setelah data tersimpan, periksa email Anda untuk mengetahui jadwal wawancara daring dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Ikuti sesi tanya jawab dan verifikasi data secara online. Setelah seluruh tahapan selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *