keepgray.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang kakek berusia 68 tahun bernama Poniman, setelah korban memberikan maaf.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa langkah RJ ditempuh setelah mengetahui alasan Poniman melakukan pencurian sebuah telepon seluler (HP) di masjid kawasan Bandara Soetta. Menurut Yandri, Poniman mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk biaya pengobatan istrinya yang sedang sakit.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 5 April 2025 di Masjid Nurul Barkah, area Bandara Soetta. Poniman kemudian diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandara Soetta pada 20 Mei 2025.
Saat diamankan, Poniman mengakui perbuatannya dan mengungkapkan alasannya mencuri. Yandri mengatakan bahwa pihaknya berupaya menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan RJ.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena tidak memiliki penghasilan dan sedang menghadapi tekanan ekonomi akibat sakitnya sang istri,” terang Yandri kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Poniman mengaku menjual HP curiannya seharga Rp 250 ribu. Uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti beras.
Yandri menyampaikan, dengan mempertimbangkan situasi pelaku yang rentan secara sosial dan ekonomi serta itikad baiknya, pihaknya menawarkan penyelesaian melalui RJ. Pihak korban pun sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
“Keadilan restoratif kami tempuh karena pelaku lansia ini tidak memiliki niat jahat berulang dan hanya terdorong oleh situasi keterpaksaan. Korban pun memberikan maaf dan sepakat untuk damai,” jelas Yandri.
Polresta Bandara Soetta juga memberikan bantuan kepada Poniman berupa paket sembako dan uang tunai, bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-79.
“Bantuan tersebut berasal dari sumbangan anggota Satreskrim sebagai wujud empati terhadap warga yang membutuhkan. Kami ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Pendekatan yang berimbang antara penegakan hukum dan sisi kemanusiaan sangat penting,” ujar Yandri.
Yandri mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil jalan pintas saat mengalami tekanan hidup. Ia berharap, jika warga mengalami kesulitan ekonomi atau sosial, dapat menghubungi aparat kepolisian atau instansi terkait untuk mendapatkan bantuan atau arahan yang tepat.