KAI: Pembobol Rel Jatinegara Terancam Pidana

keepgray.com – PT KAI Daop 1 Jakarta menyatakan bahwa perusakan prasarana perkeretaapian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Hal ini disampaikan oleh Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, pada Sabtu (28/6/2025), menyusul adanya kerusakan pada tembok pembatas rel kereta api di perlintasan Jatinegara-Bekasi.

Pasal 180 UU tersebut melarang tindakan menghilangkan atau merusak prasarana dan sarana perkeretaapian. Sanksi pidana bagi pelaku perusakan diatur dalam Pasal 197, dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara, yang dapat diperberat tergantung pada akibat yang ditimbulkan.

Ixfan menjelaskan bahwa KAI Daop 1 Jakarta akan berkoordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian, aparat kewilayahan, dan kepolisian setempat untuk menindaklanjuti kerusakan ini. Upaya yang akan dilakukan meliputi penindakan, penutupan kembali lubang yang terbuka, dan peningkatan patroli di titik-titik rawan.

PT KAI sebelumnya telah melakukan sterilisasi dan perbaikan tembok pembatas antara Stasiun Jatinegara hingga Cipinang. Namun, perusakan berupa pembolongan masih terus terjadi. Ixfan menyayangkan adanya oknum yang sengaja merusak untuk membuka akses ilegal, yang kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas berbahaya seperti penyeberangan sembarangan dan dugaan praktik prostitusi.

Ixfan mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga fasilitas perkeretaapian dan melaporkan aktivitas yang membahayakan atau meresahkan di sekitar rel. Ia menegaskan bahwa jalur rel bukan area publik dan tidak boleh dijadikan akses melintas, apalagi untuk kegiatan yang melanggar norma hukum dan sosial.

Sebelumnya, ditemukan sejumlah lubang pada tembok pembatas perlintasan kereta lintas Jatinegara-Bekasi, mulai dari flyover dekat Stasiun Jatinegara hingga seberang Lapas Cipinang. Lubang-lubang ini memiliki ukuran dan posisi yang beragam, bahkan ada tembok yang sudah tidak terpasang. Beberapa lubang telah ditutup dengan tiang besi, dan terdapat plang larangan berjualan dari Satpol PP Kelurahan Cipinang Besar Utara di sekitar area tersebut.