Kadisbud DKI Didakwa Korupsi Rp 36,3 M

keepgray.com – Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2020-2024, Iwan Henry Wardhana, didakwa melakukan korupsi dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 36,3 miliar melalui pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Jaksa meyakini Iwan menikmati Rp 16,2 miliar dari hasil korupsi ini.

Sidang dakwaan Iwan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (17/6/2025). Selain Iwan, dua terdakwa lain juga diadili dalam kasus ini, yaitu Mohamad Fairza Maulana, yang menjabat sebagai Plt Kepala Bidang Pemanfaatan sejak 27 Juni 2023 hingga 5 Agustus 2024 dan kemudian sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan sejak 5 Agustus 2024 hingga 31 Desember 2024, serta Gatot Arif Rahmadi, pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO) yang melaksanakan kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas), dan keikutsertaan mobil hias pada Event Jakarnaval.

Jaksa Arif Darmawan menyatakan bahwa Iwan bersama Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69. Mereka merekayasa bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang melebihi pengeluaran pada kegiatan PSBB Komunitas, PKT, dan Jakarnaval. Persengkokolan ini bermula dari penyimpangan pada kegiatan milad Bang Japar.

Dalam pelaksanaan kegiatan PSBB Komunitas tahun anggaran 2022 hingga 2024, Gatot Arif Rahmadi bekerja sama dengan Mohamad Fairza Maulana untuk merekayasa bukti-bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran. Kelebihan pembayaran yang diperoleh kemudian diserahkan kepada Iwan Henry Wardhana.

Gatot, sebagai pemilik GR PRO, menentukan data sanggar yang akan digunakan setelah mendapat persetujuan dari Mohamad Fairza Maulana. Mereka membuat proposal seolah-olah dari pelaku seni atau sanggar, lengkap dengan disposisi dan nota dinas dari Dinas Kebudayaan, surat permohonan dari Dinas Kebudayaan kepada sanggar, surat jawaban kesediaan dari sanggar, surat tugas dari Dinas Kebudayaan kepada pelaku seni atau sanggar, daftar hadir, daftar honorarium, serta bukti foto-foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, mereka menyusun bukti pembayaran kepada pelaku seni atau sanggar fiktif atau sanggar yang dipinjam identitasnya dan membuat bukti pembayaran honorarium yang di markup. Foto dokumentasi juga diedit agar tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan sebenarnya. Bukti pembayaran sewa alat peraga kesenian (ondel-ondel) juga tidak sesuai dengan kenyataan.

Para terdakwa juga menyusun bukti pembayaran berupa kwitansi dan invoice pemesanan nasi kotak, snack, dan air mineral kepada Dulu Kala Catering dan Gerai Catering Jakarta, yang merupakan perusahaan catering milik Gatot Arif Rahmadi, seolah-olah Dinas Kebudayaan telah memesan melalui aplikasi e-order. Namun, Gatot memesan dari vendor lain, Arya Catering, dengan nilai pemesanan yang lebih rendah.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa penyimpangan terjadi pada kegiatan PKT secara swakelola, di mana bukti pertanggungjawaban kegiatan itu juga direkayasa dan dibuat fiktif. Mohamad Fairza Maulana memerintahkan AA Rukanda Hadipriana untuk merekayasa bukti-bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran dengan menambahkan komponen tampilan fiktif atau menaikkan pembayaran honorarium pelaku seni.

Selisih pembayaran yang dikembalikan oleh pelaku seni digunakan untuk kepentingan pribadi Iwan, Fairza, Ni Nengah Suartiasih, serta pejabat Dinas Kebudayaan lainnya.

Jaksa meyakini Iwan, Fairza, dan Gatot melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berikut rincian aliran dana yang dinikmati para terdakwa dan pihak lain:
1. Iwan Henry Wardhana: Rp 16.200.000.000
2. Mohamad Fairza Maulana: Rp 1.441.500.000
3. Gatot Arif Rahmadi: Rp 13.520.345.212,69
4. Imam Hadi Purnomo: Rp 150.000.000
5. Cucu Rita Sary: Rp 150.000.000
6. Moch. Nurdin: Rp 300.000.000
7. Tonny Bako: Rp 50.000.000
8. Feni Medina: Rp 100.000.000
9. Ni Nengah Suartiasih: Rp 100.000.000
10. Dana untuk uang tahun baru, THR, acara munggahan, kegiatan refreshing, uang saku, dan pembelian bunga staf/pegawai di Bidang Pemanfaatan: Rp 4.307.199.844