keepgray.com – Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terkait proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon memasuki babak baru dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Total terdapat lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Ketua Kadin Cilegon nonaktif, Muhammad Salim.
Kejari Cilegon telah menerima penyerahan tahap II dari penyidik Polda Banten pada Senin (14/7/2025). Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasrudin, menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).
Kelima tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Salim dijerat Pasal 160 KUHP, sementara empat tersangka lainnya, yaitu Ismatulloh, Rupaji Zahuri, Isbatullah, dan Zul Basit, dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Selain tersangka, jaksa juga menerima barang bukti berupa surat-menyurat dan risalah rapat, totalnya sekitar 45 item. Barang bukti ini akan digunakan dalam proses persidangan. Nasrudin menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini bertujuan agar jaksa dapat meneliti kelayakan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini bermula ketika Muh Salim, saat masih menjabat sebagai Ketua Kadin Cilegon, diduga meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui prosedur lelang yang sesuai. Setelah dilakukan gelar perkara, ia langsung ditahan.
Salim diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi demonstrasi di lokasi proyek PT China Chengda Engineering. Selain Salim, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50).
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa Salim dan Ismatullah menemui pihak PT Total (perwakilan PT Chengda) dan memaksa meminta proyek tersebut. Dalam pertemuan itu, Ismatullah bahkan disebut menggebrak meja saat menuntut proyek tanpa lelang. Sementara itu, Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.