keepgray.com – Polda Banten telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon terkait permintaan proyek senilai Rp 5 triliun. Kedua tersangka tersebut adalah Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Isbatullah (43), dan Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), Zul Basit (44).
“Dua pelaku baru, yaitu IB yang sehari-hari menjabat Wakil Ketua Kadin Bidang Organisasi, dan saudara ZB, Ketua LSM BMPP,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025).
Menurut keterangan polisi, Isbatullah bersama Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan jajaran PT Total Bangun Persada dan perwakilan dari PT Chengda di Kantor Kadin Kota Cilegon pada 9 Mei 2025. Pertemuan ini terjadi sebelum insiden permintaan proyek di kantor PT Chengda yang kemudian menjadi viral.
Dalam pertemuan di kantor Kadin, Isbatullah disebut kecewa karena pihak Kadin hanya ditawari proyek pemasangan keramik yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan awal. “Peran yang bersangkutan, di kantor Kadin, diberi kesempatan bicara oleh Ketua Kadin. Dia melakukan ancaman kepada Saudara Harianto dari PT Total. Namun, yang bersangkutan (Harianto) belum paham karena merupakan pejabat baru,” jelas Kombes Dian.
Selain melontarkan ancaman, Isbatullah juga disebut menggebrak meja saat pertemuan tersebut. “Tersangka mengeluarkan suara keras dan memukul meja. Ia berkata, ‘Mau kerja sama dengan Kadin atau tidak?'” lanjut Dian.
Sementara itu, Zul Basit, Ketua LSM BMPP, terlibat dalam video viral pertemuan dengan PT Chengda. Ia diduga mengancam akan menutup pabrik jika keinginan pihak Kadin Cilegon tidak dipenuhi. “Ketua LSM, perannya jelas di video viral. Nampak mengancam akan menyetop operasional perusahaan apabila tidak dilibatkan dalam pembangunan PT Chengda tersebut,” ungkap Dirkrimum Polda Banten.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Polda Banten telah menetapkan Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, sebagai tersangka. Selain itu, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Rufaji Jahuri (50), juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Muh Salim menjadi tersangka karena diduga meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui prosedur lelang yang semestinya. Ia langsung ditahan setelah proses gelar perkara dilakukan.
Kombes Dian Setyawan menjelaskan bahwa Muh Salim diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT China Chengda Engineering. Dalam pertemuan dengan pihak PT Total, Ismatullah bahkan disebut menggebrak meja saat menuntut proyek tanpa melalui proses lelang, sementara Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.