keepgray.com – Jemaah haji akan segera melaksanakan ritual lempar jumrah sebagai bagian penting dari ibadah haji. Prosesi ini memiliki serangkaian ketentuan mengenai cara, urutan, dan waktu pelaksanaan yang diatur untuk memastikan kesempurnaan ibadah.
Menurut Buku Manasik Haji 2025 terbitan Kementerian Agama, lempar jumrah dimulai setelah prosesi wukuf di Arafah dan mabit (menginap) di Muzdalifah. Terdapat tiga jenis jumrah yang harus dilempar, yaitu Jumrah Ula, Wustha, dan Aqobah (atau Sugra, Wustha, dan Kubra).
Pada 10 Zulhijah, jemaah haji akan melempar Jumrah Aqobah (Kubra) sebanyak tujuh kali lemparan. Setelah menyelesaikan lemparan ini, jemaah dapat kembali ke tenda di Mina untuk mabit atau ke hotel bagi jemaah yang memilih tanazul, sembari menunggu jadwal lempar jumrah berikutnya.
Selanjutnya, pada hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah), jemaah akan melempar ketiga jumrah secara berurutan, dimulai dari Jumrah Ula, kemudian Wustha, dan diakhiri dengan Aqobah. Setiap jumrah dilempar sebanyak tujuh kali di setiap jamarat.
Ada beberapa ketentuan mengenai cara melempar kerikil ke jumrah:
1. **Mengenai Target:** Jemaah haji harus memastikan kerikil mengenai marma (dinding setiap jumrah) dan masuk ke lubang. Jika batu tidak mengenai target atau terpental keluar lubang, lemparan harus diulangi.
2. **Satu per Satu:** Jemaah harus melempar kerikil satu per satu hingga tujuh kali lemparan. Jika jemaah melempar tujuh kerikil sekaligus, maka itu baru dihitung sebagai satu kali lemparan.
3. **Urutan Benar:** Lontaran harus dilakukan dengan urutan yang benar, yaitu dimulai dari Jumrah Ula, diikuti Wustha, dan terakhir Aqobah.
Mengenai waktu pelaksanaan lempar jumrah:
* **10 Zulhijah (Jumrah Aqobah):** Dapat dimulai sejak lewat tengah malam.
* **Hari Tasyrik (Ula, Wustha, Aqobah):** Umumnya dapat dimulai setelah matahari tergelincir atau usai salat zuhur. Namun, Imam Rafi’i dan Imam Isnawi dalam mazhab Syafi’i membolehkan lempar jumrah dilakukan sebelum matahari tergelincir, yakni sejak terbit fajar. Darul Ifta’ al-Misriyah bahkan membolehkan lempar jumrah hari tasyrik dimulai dari pertengahan malam, yaitu pertengahan antara waktu magrib hingga fajar shadiq (sekitar 1 jam 30 menit sebelum terbitnya matahari).
Mengenai perwakilan (badal) lempar jumrah, Kementerian Agama menjelaskan bahwa lempar jumrah bukanlah bagian dari rukun haji. Oleh karena itu, bagi jemaah haji lansia yang kondisinya lemah atau sakit, hukum mewakilkan lempar jumrah kepada jemaah lain adalah sah. Jemaah yang diminta mewakilkan harus melempar jumrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian baru mengulangi lemparan untuk mewakili jemaah lain.