keepgray.com – Polisi dan Satpol PP Kota Depok menangkap dua pria berinisial HE dan AB, pengelola toko jamu di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, karena menjual minuman keras (miras) di tokonya.
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari mengatakan operasi penangkapan dilakukan pada Jumat (20/6) pukul 21.00 WIB. “Kita berhasil mengungkap 516 botol di Jalan Raya Pasir Putih dari berbagai miras dan juga 761 botol di toko jamu di Jalan Raya Muchtar Sawangan, Kota Depok,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/6/2024).
Kedua pelaku terbukti melanggar Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Dari hasil penindakan, petugas mendapati 106 dus berisi total 1.277 botol minuman keras berbagai merek.
Saat ini, seluruh barang bukti telah disita oleh pihak berwajib. “Ini merupakan jawaban kita kepada masyarakat bahwa di wilayah Depok ini harus bebas daripada peredaran miras. Dan tidak ada ruang sedikit pun di wilayah Depok ini bagi para pengedar miras,” pungkas Kompol Fauzan Thohari.