keepgray.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menginstruksikannya untuk menstabilkan harga pangan. Perintah tersebut disampaikan Jokowi dalam sidang kabinet dan pertemuan bilateral.
Kesaksian ini disampaikan Tom Lembong saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025). Lembong menjelaskan bahwa dirinya hanya melanjutkan kebijakan Mendag sebelumnya, Rachmat Gobel, terkait penugasan impor gula kepada PT PPI.
“Mengenai surat penugasan importasi?” tanya ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
“Iya Yang Mulia, saya memberikan surat penugasan kepada PPI,” jawab Tom Lembong.
Hakim kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai awal mula penerbitan surat penugasan impor gula tersebut. Tom Lembong menjelaskan bahwa saat ia menjabat sebagai Mendag, hampir semua harga bahan pangan mengalami gejolak.
“Saat saya pertama kali ditunjuk dan mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan, semua harga-harga pangan, mulai dari beras sampai gula, sampai daging sapi, sampai jagung dan ayam dan telur mengalami gejolak harga. Hampir semua bahan pokok, bahan pangan mengalami gejolak harga. Sebagai menteri-menteri bidang perekonomian yang bertanggung jawab, kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut,” jelasnya.
Tom Lembong menambahkan bahwa perintah dari Jokowi untuk meredam gejolak harga pangan itu diterimanya secara langsung, baik dalam sidang kabinet maupun pertemuan bilateral di Istana.
“Dalam sidang kabinet maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di Istana biasanya, jadi kadang-kadang juga di Istana Bogor. dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian,” ungkapnya.
Menurut Tom Lembong, Jokowi menekankan bahwa gejolak harga pangan sangat meresahkan masyarakat. Ia mencontohkan, harga gula mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2015.
“Kami harus mengambil semua tindakan, yang tentunya sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku, yang dapat diambil, untuk meredam gejolak harga pangan, karena dalam kata-kata Bapak Presiden, gejolak harga pangan ini meresahkan masyarakat,” kata Tom Lembong.
Tom Lembong juga mengklaim bahwa dirinya hanya meneruskan kebijakan yang telah berjalan sebelumnya di era Rachmat Gobel. Ia mengaku sangat bergantung pada pejabat struktural di Kementerian Perdagangan untuk memahami sektor pangan dengan cepat saat awal menjabat.
Sebagai informasi tambahan, Tom Lembong saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Jaksa mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.