Jan Hwa Diana, Direktur CV Sentoso Seal, kini berstatus tersangka dalam dua kasus hukum yang berbeda. Awalnya, Diana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah mantan karyawannya.
Kasus penahanan ijazah ini terungkap setelah seorang mantan karyawan CV Sentosa Seal mengadukan masalahnya kepada Wakil Walikota Surabaya, Armuji. Polda Jatim kemudian melakukan penggeledahan di gudang Sentoso Seal dan menemukan satu ijazah milik mantan karyawan. Penemuan tersebut mengarah pada fakta bahwa Diana menyembunyikan ratusan ijazah lain di kediamannya, yang kemudian diserahkannya kepada pihak kepolisian. Pada Kamis (22/5), penyidik Ditreskrimum Polda Jatim resmi menetapkan Diana sebagai tersangka dalam kasus ini, menyusul peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, sebagaimana dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono.
Selain kasus penahanan ijazah, Diana juga terseret dalam kasus perusakan mobil. Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menerima laporan dari seorang kontraktor terkait dugaan perusakan mobil yang melibatkan Diana dan suaminya. Setelah penyelidikan mendalam, Diana dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan pasangan ini pada Jumat (9/5/2025), menyatakan bahwa penetapan tersangka inisial D (Diana) dan H (suaminya) untuk laporan polisi tanggal 19 April 2025 dilakukan pada 8 Mei 2025, diikuti dengan penahanan.