keepgray.com – Idul Adha menjadi momen bagi umat Islam untuk berkurban sebagai wujud ketakwaan, menimbulkan pertanyaan tentang hak shohibul qurban (orang yang berkurban) dalam menerima daging kurban. Seberapa banyak daging yang boleh dikonsumsi oleh shohibul qurban?
Dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36, Allah SWT berfirman bahwa umat Islam diperbolehkan memakan sebagian dari daging kurban dan memberikan makan kepada orang yang merasa cukup maupun yang meminta. Mayoritas ulama berpendapat bahwa memakan sebagian daging kurban termasuk sunnah yang dianjurkan.
Rasulullah SAW bersabda, “Makanlah, berikanlah, dan simpanlah” (HR. Muslim, Tirmidzi, Abu Daud). Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah Jilid 5 menjelaskan bahwa pembagian daging menjadi tiga bagian, yaitu untuk dimakan sendiri, dihadiahkan, dan disedekahkan, merupakan pelaksanaan kurban yang utama.
Secara umum, ulama membagi daging kurban menjadi tiga bagian: sepertiga untuk shohibul qurban dan keluarga, sepertiga untuk tetangga, teman, dan kerabat, dan sepertiga untuk fakir miskin. Pembagian ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Ashfahani.
Menurut mazhab Hanafi dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Prof. Wahbah Az-Zuhaili, shohibul qurban diperbolehkan memakan sebagian daging kurban secara sukarela dengan niat tabarruk (mengharap berkah).
Terkait penyimpanan daging kurban, hadits dari Salamah bin Al-Akwa’ melarang penyimpanan lebih dari tiga hari. Namun, ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat temporer pada masa Rasulullah SAW ketika masyarakat sangat membutuhkan makanan. Saat ini, penyimpanan daging kurban diperbolehkan.
Dalam kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, jual beli bagian hewan kurban, termasuk kulit, kepala, atau dagingnya, tidak diperkenankan. Daging kurban adalah sedekah dan ibadah, sehingga harus dimanfaatkan untuk kebaikan, bukan keuntungan materi. Upah tukang jagal pun tidak boleh dibayar dengan bagian dari hewan kurban.
Ammi Nur Baits dalam buku Panduan Qurban dari A sampai Z mengutip riwayat dari Ali bin Abi Thalib RA bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk mengurusi penyembelihan unta, membagikan seluruh bagiannya, dan tidak memberikan sedikit pun kepada jagal (HR. Bukhari dan Muslim).