keepgray.com – Jakarta – Jan Hwa Diana, bos CV Sentoso Seal, akhirnya menyerahkan 108 ijazah dan dokumen penting lainnya milik mantan karyawannya kepada Polda Jawa Timur. Penyerahan ini dilakukan setelah sebelumnya Diana menahan dokumen-dokumen tersebut dengan alasan sebagai jaminan hutang dan untuk mencegah pencurian.
Menurut kuasa hukum Diana, Elok Kadja, penahanan ijazah ini disebabkan oleh tingginya tingkat keluar-masuk pekerja di UD Sentoso Seal, bahkan ada yang bekerja hanya dalam hitungan hari. “Ijazah dijadikan jaminan untuk mencegah pencurian barang-barang di gudang atau toko. Selain itu, beberapa ijazah juga ditahan karena pekerja memiliki kasbon,” ujar Elok, dilansir dari detikJatim pada Senin (26/5/2025).
Elok menambahkan, Jan Hwa Diana kini telah menyadari dan menyesali tindakannya menahan dokumen-dokumen tersebut. Pihak Diana saat ini sedang melakukan pendataan seluruh dokumen milik mantan karyawan yang masih ditahan. Setelah pendataan selesai, dokumen-dokumen tersebut akan segera diserahkan kembali kepada para korban yang berhak. “Saat ini Jan Hwa Diana sudah menyadari kesalahannya dan menyesali semua sikap serta perbuatannya,” tegas Elok.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan kesediaannya untuk membantu mengkomunikasikan apabila masih ada mantan karyawan yang memiliki keluhan atau urusan yang belum terselesaikan dengan perusahaan. “Apabila ada keluhan atau kewajiban Ibu Diana yang belum ditunaikan kepada mantan pekerja, saya sebagai kuasa hukumnya akan membantu mengkomunikasikan,” pungkas Elok.
Diketahui, penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 23 saksi dan menemukan barang bukti berupa 108 ijazah serta surat serah terima ijazah. Atas perbuatannya, Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.