keepgray.com – Jaksa penuntut umum (JPU) membantah pembelaan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), terkait kasus dugaan korupsi importasi gula yang disebut sebagai kriminalisasi dan politisasi. Jaksa menegaskan bahwa penetapan tersangka Tom Lembong telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.
Pernyataan ini disampaikan jaksa saat membacakan replik atas pleidoi Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025). “Terhadap dalil penasihat hukum maupun terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa, termasuk dalam hal-hal kriminalisasi dan politisasi karena terdakwa pernah menjadi tim sukses dalam kubu yang berseberangan dengan penguasa,” kata jaksa.
Menurut jaksa, penyidik Kejaksaan Agung telah diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan proses penyidikan dan penuntutan secara profesional. Penetapan tersangka Tom Lembong, lanjutnya, telah melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan pengumpulan barang bukti.
“Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pengumpulan barang bukti hingga ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHP barulah seseorang dapat dijadikan sebagai tersangka. Sehingga penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan,” ujar jaksa.
Jaksa juga menyinggung permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong untuk menguji legalitas tindakan penyidik terkait penangkapan, penahanan, penyitaan, serta penetapan tersangka. Majelis hakim pada sidang praperadilan tersebut menyatakan bahwa tindakan penyidik sudah sesuai prosedur yang berlaku.
“Dalam putusannya, majelis hakim praperadilan menilai penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong telah sesuai dengan prosedur dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan persyaratan penetapan tersangka,” kata jaksa.
Jaksa juga menegaskan bahwa dalil pembelaan Tom Lembong yang menyebutkan penetapan tersangkanya sebagai proses politisasi dan kriminalisasi tidak berdasar. Pembelaan tersebut dianggap sebagai klaim sepihak yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya di persidangan.
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman penjara selama 7 tahun oleh jaksa penuntut umum atas kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Selain itu, Tom Lembong juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.