Jaksa Garda Desa: Jamintel Kawal Anggaran Desa

keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) meluncurkan aplikasi Jaksa Garda Desa untuk membimbing kepala desa dalam mengelola dana desa. Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani, menjelaskan aplikasi ini memungkinkan kejaksaan negeri (Kejari) memantau anggaran desa.

Reda menyampaikan bahwa kepala desa di Banten telah memasukkan anggaran dana desa ke dalam aplikasi tersebut. “Tugas jaksa memonitor anggaran dana desa untuk dikawal agar penggunaannya tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu,” ujarnya di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (25/6/2025).

Ia menekankan pentingnya Kejari dan Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari untuk mengawal desa tanpa intimidasi, mengingat tidak semua kepala desa memahami aturan pengelolaan dana desa secara mendalam. “Kejari, Kasi Intel, mengawal desa, bukan menginterogasi desa, bukan mengintimidasi desa. Harus dijaga agar penggunaan atau penerapan sesuai dengan aturan. Tak semua kepala desa mengetahui 100 persen pengelolaan anggaran,” kata Reda.

Reda menambahkan bahwa aplikasi ini bertujuan untuk mencegah kepala desa terjerat tindak pidana korupsi (tipikor). Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan saluran bagi kepala desa untuk melaporkan dugaan pemerasan oleh oknum Kejari atau jaksa. “Kalau ada Kasi Intel atau jaksa yang intimidasi, langsung lapor ke Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyambut baik inisiatif ini. “Dengan Jaksa Garda Desa, saya menyambut baik. Kepala desa jangan takut dengan jaksa. Jaksa bukan penangkap, tapi pembimbing untuk maju,” ujarnya.