keepgray.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memperketat penertiban terhadap praktik parkir liar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Meskipun kawasan tersebut telah menerapkan sistem pembayaran parkir langsung di pintu masuk, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa juru parkir liar yang masih memungut tarif dari pengendara akan ditindak.
Syafrin Liputo menjelaskan bahwa penertiban parkir liar merupakan kegiatan rutin yang terus dilakukan, termasuk pada Sabtu (24/5/2025) di kawasan Blok M. “Untuk parkir liar kita selalu melakukan penertiban. Termasuk hari ini juga dilakukan penertiban. Jadi secara rutin dilakukan penertiban, agar kawasan ini ke depan lebih tertib,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Syafrin, tugas utama juru parkir seharusnya hanya sebatas mengatur kendaraan yang terparkir di area Blok M. Pengendara diperbolehkan memberikan tip secara sukarela sebagai bentuk apresiasi atas bantuan yang diberikan, bukan sebagai pungutan wajib. “Jadi yang juru parkirnya cukup mengatur, memang ada pengemudi yang secara sukarela bisa memberikan semacam kerohiman ya, karena sudah membantu melakukan pengaturan,” tambahnya.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas penertiban, Dishub DKI juga berencana memasang kamera pengawas (CCTV) di kawasan Blok M. Langkah serupa sebelumnya telah berhasil diterapkan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di Tanah Abang, sepuluh titik CCTV telah terpasang, delapan di antaranya merupakan penambahan baru di lokasi rawan parkir liar, dan seluruhnya terhubung langsung dengan pusat kendali (NOC) Dinas Perhubungan.
“Seperti Tanah Abang, dari semula dua lokasi *existing* yang terpasang, kemarin sudah kami lengkapi 8 titik yang potensial parkir liar, semuanya sudah dipasang CCTV. Dan ke-10 CCTV itu terhubung dengan NOC-nya Dinas Perhubungan,” terang Syafrin.
Selain pemasangan CCTV, Dishub DKI juga akan mengerahkan tim gabungan yang dikenal sebagai Tim Lintas Jaya. Tim ini terdiri dari personel Dishub, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Kepolisian. Syafrin berharap dengan pengerahan tim ini, begitu terdeteksi adanya satu atau dua kendaraan yang parkir secara liar, anggota tim dapat segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penertiban.
“Sehingga begitu ada potensial terjadi parkir, satu kendaraan, dua kendaraan, itu kami langsung kerahkan anggota, tim Lintas Jaya, yang merupakan gabungan Dishub, Satpol PP, juga TNI dan Kepolisian, untuk melakukan penertiban ke lokasi tersebut,” jelasnya.
Tujuan utama dari semua upaya ini adalah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang mencoba melakukan parkir liar di tempat-tempat terlarang, serta kepada oknum-oknum tertentu yang berusaha mengatur atau memfasilitasi parkir ilegal. “Kita harapkan dengan ini, ada efek jera dari masyarakat yang mencoba untuk melakukan parkir liar di tempat-tempat yang dilarang, dan atau oknum-oknum tertentu yang mencoba mengatur untuk kendaraan parkir di tempat yang dilarang tersebut,” pungkas Syafrin.