keepgray.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berupaya menertibkan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalanan secara bertahap. Penertiban ini dilakukan seiring dengan penyusunan peraturan daerah (perda) yang melarang praktik tersebut.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan komitmennya untuk menertibkan ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen. “Ya pokoknya akan kita pelan-pelan tertibkan,” ujarnya di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Pramono menjelaskan bahwa rencana pelarangan ondel-ondel mengamen bertujuan untuk menjaga marwah budaya yang melekat pada ondel-ondel. Perda yang menjadi landasan hukum pelarangan ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Kami sedang menggodok untuk itu. Saya akan mengeluarkan pergub bahwa ondel-ondel sebagai salah satu budaya utama Betawi, sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 memang hanya akan diperbolehkan untuk acara-acara yang bukan untuk ngamen,” jelasnya.
Pemprov Jakarta menargetkan perda ini dapat diselesaikan sebelum HUT Jakarta pada 22 Juni 2025. Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Rano Karno sebelumnya menyatakan bahwa perda tersebut sedang dalam proses penyusunan, yang juga mencakup regulasi terkait Lembaga Adat Masyarakat Betawi, lenong, samrah, dan kesenian Betawi lainnya.
Rano menambahkan bahwa tokoh-tokoh Betawi menyambut positif inisiatif ini. Pemprov ingin mengambil alih peran dalam melestarikan kesenian Betawi dan menempatkannya pada tempat yang lebih baik.
Gubernur Jakarta Pramono Anung pertama kali mencetuskan ide pelarangan ondel-ondel untuk mengamen dengan tujuan melestarikan ondel-ondel sebagai bagian dari warisan budaya Betawi. Ia menekankan bahwa ondel-ondel adalah warisan budaya yang dinamis dan tidak boleh diremehkan, sehingga pemerintah perlu memberikan dukungan dan ruang yang layak bagi para seniman ondel-ondel.
Saat ini, terdapat 42 sanggar ondel-ondel di Jakarta yang mendapatkan perhatian khusus dari Pemprov Jakarta. Pemerintah berupaya agar ondel-ondel tidak digunakan untuk mengamen, melainkan dirawat dengan baik sebagai bagian dari budaya Betawi.