keepgray.com – Pembagian rapor menjadi salah satu kegiatan penting sebelum libur semester, di mana wali kelas akan menyampaikan nilai dan perkembangan siswa. Lantas, kapan pembagian rapor semester dua tahun 2025 dilaksanakan?
Tanggal pembagian rapor berbeda-beda sesuai kalender pendidikan masing-masing daerah. Di Jakarta, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2024 tentang Kalender Pendidikan Tahun 2024/2025, pembagian rapor semester dua atau semester genap 2025 untuk PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK akan dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025.
Untuk kelas VI SD/SDLB, kelas IX SMP/SMPLB, kelas XII SMA/SMALB, kelas XII SMMK, kelas XIII SMK 4 tahun dan Pendidikan Kesetaraan, Laporan Hasil Belajar semester 2 disesuaikan dengan tanggal kelulusan yang ditetapkan oleh BSKAP Kemendikbudristek RI.
Jadwal yang sama juga berlaku di Provinsi Jawa Barat. Menurut Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun 2024/2025 yang terdapat di situs Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, pembagian rapor di sekolah-sekolah di Jawa Barat juga akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2025.
Setelah pembagian rapor semester dua, siswa akan menikmati libur semester genap atau libur kenaikan kelas selama dua minggu. Di Jakarta, libur semester genap dimulai pada 28 Juni dan berakhir pada 12 Juli 2025. Tahun ajaran baru 2025/2026 akan dimulai pada 14 Juli 2025, bertepatan dengan hari Senin.
Selain itu, terdapat sisa tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku hingga Desember 2025, berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, yaitu:
* Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
* Minggu, 17 Agustus 2025: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan (HUT RI)
* Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
* Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
* Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)