keepgray.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan akan meninjau kembali izin persetujuan lingkungan untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Peninjauan ini menyasar empat perusahaan yang beroperasi di pulau-pulau kecil di wilayah tersebut, yaitu PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
Hanif menjelaskan bahwa peninjauan ini akan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam menangani dampak lingkungan dan merehabilitasi lahan pasca-tambang. Hal ini disampaikan saat menjelaskan temuan proses pertambangan di Pulau Gag oleh PT GN, di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
Fokus peninjauan juga akan diarahkan pada persetujuan lingkungan di Pulau Manuran yang dikelola oleh PT ASP. Hanif menyatakan bahwa izin tersebut awalnya dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat, sehingga pihaknya akan memerintahkan Bupati untuk melakukan peninjauan kembali.
Perizinan lingkungan PT KSM yang beroperasi di Pulau Kawei juga tak luput dari perhatian. Menteri LH mengungkap adanya kegiatan PT KSM yang melampaui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare.
Hanif menegaskan bahwa peninjauan kembali diperlukan karena kegiatan tersebut berada di pulau-pulau kecil dengan potensi risiko yang besar. Selain itu, pelanggaran yang ditemukan pada PT KSM berpotensi dikenakan penegakan hukum pidana lingkungan hidup.
Terakhir, peninjauan juga akan dilakukan terhadap PT MRP yang mengelola Pulau Manyaifun (21 Ha) dan Pulau Batang Pele (2.031,25 Ha). Hanif menyatakan bahwa persetujuan lingkungan kemungkinan besar tidak akan diberikan kepada PT tersebut karena kegiatan pertambangan nikel dengan pola terbuka tidak diperkenankan di kawasan hutan lindung.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh PT MRP telah dihentikan. Hanif menambahkan bahwa penghentian ini dilakukan karena kegiatan tersebut belum berdampak signifikan.