Izin Tambang Raja Ampat Dicabut: 4 Perusahaan Terdampak

keepgray.com – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (10/6).

Prasetyo Hadi menyatakan, pencabutan IUP ini merupakan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo. “Kemarin Bapak Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada lima perusahaan pemilik IUP di wilayah Raja Ampat, namun sebagian besar tidak beroperasi secara aktif. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut sudah tidak lagi berproduksi dan tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui pemerintah. “RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen Amdal-nya dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” kata Bahlil.

Adapun daftar perusahaan tambang nikel yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.