keepgray.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin produksi pertambangan nikel milik PT GAG Nikel (GN) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah diterbitkan sejak 2017, sebelum ia menjabat sebagai menteri. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons sorotan terhadap kegiatan tambang di kawasan pulau kecil yang dinilai rawan merusak lingkungan.
Bahlil menjelaskan bahwa dari lima izin usaha pertambangan (IUP) yang tercatat di Raja Ampat, hanya satu yang saat ini beroperasi, yaitu PT GN, yang merupakan anak usaha dari BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Ia menegaskan bahwa operasional perusahaan tersebut telah melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Pihaknya juga telah mengirim tim ke lapangan dan berencana melakukan kunjungan langsung ke lokasi, bersamaan dengan agenda pemantauan proyek energi di wilayah Kepala Burung, Sorong, Fakfak, dan Bintuni.
ESDM, melalui Direktorat Mineral dan Batubara, telah menghentikan sementara operasional PT GAG nikel sampai verifikasi lapangan dilakukan.
Bahlil menuturkan bahwa keberadaan PT GN di wilayah tersebut berawal dari statusnya sebagai kontrak karya yang telah ada sejak akhir 1990-an, sebelum akhirnya diambil alih oleh negara dan diserahkan kepada Antam.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan temuan pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, termasuk PT GAG Nikel. KLH menyatakan bahwa aktivitas tambang di Pulau GAG melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 karena dilakukan di pulau kecil yang seharusnya dilindungi.
KLH juga mencatat pelanggaran serupa oleh tiga perusahaan lainnya, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), mencakup aktivitas tanpa izin lingkungan, penambangan di luar wilayah izin, serta ketidaksesuaian dengan ketentuan kehutanan.
Menanggapi temuan tersebut, Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel Arya Arditya menyatakan bahwa pihaknya memiliki seluruh perizinan yang diperlukan dan telah menjalankan operasional berdasarkan prinsip good mining practices. Ia menyebut, lokasi tambang berada di luar kawasan konservasi maupun Geopark UNESCO dan sesuai dengan tata ruang daerah, serta siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM.