Izin Tambang PT GAG Nikel Cs di Raja Ampat: Siapa Dalangnya?

keepgray.com – PT GAG Nikel, perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, ternyata memiliki hak istimewa sejak tahun 1998. Aktivitas penambangan nikel ini dilakukan di kawasan hutan lindung, yang sebenarnya melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, PT GAG Nikel dan 12 perusahaan lainnya mendapatkan keistimewaan dari negara.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut awalnya dikuasai asing. Kontrak karya untuk perusahaan itu diberikan oleh pemerintahan Orde Baru, tepatnya di akhir kepemimpinan Presiden Soeharto. Kontrak karya tersebut adalah perjanjian antara pemerintah dan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral. PT GAG Nikel mengantongi kontrak karya generasi VII No. B53/Pres/I/1998 yang terbit pada 19 Januari 1998 dan ditandatangani oleh Soeharto.

Bahlil menambahkan bahwa perusahaan itu kemudian diambil alih oleh negara, yang kemudian menyerahkannya kepada PT Antam. Setahun setelah kontrak karya dikantongi oleh PT GAG Nikel, negara melarang penambangan di hutan lindung melalui UU Kehutanan. Namun, undang-undang itu direvisi pada era Presiden Megawati Soekarnoputri. Sebanyak 13 perusahaan pemilik kontrak karya di era Orde Baru mendapatkan pengecualian dari negara. Melalui UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan, PT GAG Nikel dan 12 perusahaan lain diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya yang sudah dipegang.

Struktur kepemilikan saham PT GAG Nikel awalnya terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75 persen dan sisanya dipegang oleh Antam. Pada tahun 2008, Antam mengakuisisi seluruh saham tersebut, sehingga kendali penuh PT GAG Nikel berada di tangan perusahaan pelat merah.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Gag terbit pada tahun 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian, pada periode pertama Presiden Joko Widodo. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) juga sudah dimiliki oleh perusahaan tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah menerjunkan tim ke Raja Ampat untuk mengecek lokasi tambang nikel tersebut. Ia mencatat bahwa area penambangan yang dikuasai PT GAG Nikel di Pulau Gag mencapai 6.030 hektare dengan luas bukaan tambang 187,87 hektare. Hanif juga membenarkan bahwa perizinan yang dikantongi PT GAG Nikel sudah lengkap, termasuk IUP dan persetujuan lingkungan.

Meskipun demikian, Kementerian LH tetap akan meninjau kembali izin lingkungan bagi penambangan PT GAG Nikel, dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan larangan kegiatan tambang di pulau kecil. Kementerian LH akan berdiskusi lebih lanjut dengan Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelum mengambil langkah lebih lanjut.