Izin Tambang Nikel Raja Ampat Dicabut

keepgray.com – Pemerintah Indonesia akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, pencabutan IUP merupakan tindak lanjut dari perpres mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk usaha pertambangan. Tambang nikel di Raja Ampat termasuk dalam daftar yang ditertibkan pemerintah.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan, penertiban IUP ini adalah hasil koordinasi dengan Seskab dan merupakan respons proaktif terhadap perkembangan di masyarakat dan media sosial. Pemerintah mengapresiasi masukan dari masyarakat dan mengimbau agar tetap kritis namun objektif dalam mencari kebenaran di lapangan.

Proses penertiban telah dimulai sejak Rabu pekan lalu dengan pendalaman terkait IUP perusahaan di Raja Ampat. Bahlil menjelaskan, dari lima IUP yang ada, hanya satu perusahaan, yaitu PT GAG Nikel, yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga 2025. Pemerintah telah menyetop sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi.

Dalam jumpa pers tersebut hadir pula Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Seskab Teddy Indra Wijaya.