keepgray.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mencabut izin profesi pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Putusan ini disampaikan dalam sidang vonis Lisa Rachmat pada Rabu (18/6/2025), dengan mempertimbangkan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Hakim ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan bahwa wewenang pencabutan izin profesi advokat berada di tangan organisasi advokat, bukan majelis hakim. Menurut hakim, seorang advokat diangkat oleh organisasi advokat, sehingga organisasi tersebut yang memiliki kewenangan untuk mencabut izin profesi.
Sebelumnya, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara karena terbukti bersalah memberikan suap kepada tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera. Selain pidana penjara, Lisa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim menyatakan Lisa Rachmat bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut agar Lisa Rachmat dicabut izin profesinya sebagai advokat.