keepgray.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tetap pada pendiriannya untuk menghapus sistem kelas perawatan BPJS Kesehatan dengan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dengan tujuan menyamaratakan fasilitas rawat inap bagi seluruh peserta.
Budi menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan sebagai asuransi sosial berlandaskan prinsip gotong royong, di mana peserta yang mampu mensubsidi yang kurang mampu. Menurutnya, sistem kelas yang ada saat ini melanggar prinsip kesetaraan sosial.
“Jadi kita akan hilangkan definisi kelas. Karena kelas itu stigmatized. Kelas itu membedakan antara orang yang tak mampu kelas 3, orang yang mampu kelas 1. Itu menurut saya melanggar prinsip sosial yang equality. Harusnya kelasnya sama. Samanya mana, yaitu KRIS tadi,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (26/5).
Implementasi KRIS diusulkan untuk diundur hingga 31 Desember 2025, dari target sebelumnya Juni 2025. Pemerintah menargetkan pada akhir 2025, sekitar 90 persen rumah sakit telah memenuhi kriteria KRIS.
Meski demikian, penerapan KRIS diklaim tidak akan menghilangkan kelas iuran peserta BPJS Kesehatan karena iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menganut asas gotong royong, yang berarti adanya subsidi silang antar peserta untuk membantu peserta yang kurang mampu.
Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:
**Iuran Peserta Mandiri:**
* Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
* Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
* Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan (setelah subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 dari iuran sebenarnya Rp42.000).
**Iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI):**
* Iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
**Iuran Pekerja Penerima Upah (PPPU):**
* Pekerja pada lembaga pemerintahan (PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri): 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
* Pekerja BUMN, BUMD, dan swasta: 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
**Iuran Keluarga PPPU (Tambahan):**
* Anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua: 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
**Iuran Veteran:**
* Veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Denda keterlambatan pembayaran iuran ditiadakan mulai 1 Juli 2016. Denda akan dikenakan jika peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.
Besaran denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan), dengan besaran denda tertinggi Rp30 juta. Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.