IUP Nikel Raja Ampat Terbit 2017 Jadi Sorotan

keepgray.com – Pemerintah merespons penolakan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan menemukan sejumlah pelanggaran oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyatakan pemerintah telah menindaklanjuti masalah ini. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol telah mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan permasalahan kegiatan tambang tersebut. “Ini Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri Lingkungan Hidup sudah mengambil langkah yang diperlukan untuk saat ini. Tadi langsung kita hubungi dan saling berkoordinasi. Segera kita selesaikan,” kata Teddy kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Kementerian Lingkungan Hidup mengawasi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Seluruhnya memiliki Izin Usaha Pertambangan, tetapi hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Hasil pengawasan menunjukkan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

PT ASP, perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok, melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah. KLH/BPLH telah memasang plang peringatan untuk menghentikan aktivitas ini. PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas ±6.030,53 hektare. Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. PT MRP ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele, sehingga seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan. PT KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan penghentian sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dia berencana turun langsung ke lokasi. “Insyaallah, doakan saja, saya kebetulan ada rencana, mau kunjungi wilayah Papua Barat Daya dan Papua Barat,” ujar Bahlil kepada wartawan di DPP Golkar, Jakarta Barat, Jumat (6/6/2025). Kunjungan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

Bahlil menjelaskan bahwa IUP kepada PT Gag Nikel telah diberikan sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018. Perusahaan ini juga telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Lokasi tambang berada di Piaynemo, sekitar 30-40 kilometer dari kawasan wisata utama Raja Ampat. “Sekarang dengan kondisi seperti ini kita harus cross-check, karena di beberapa media yang saya baca ada ada gambar yang diperlihatkan itu seperti di Pulau Piaynemo itu pulau pariwisatanya Raja Ampat,” ujar Bahlil.

Penghentian sementara operasi dilakukan untuk menunggu hasil verifikasi dari tim yang diterjunkan langsung ke lokasi tambang. “Saya ingin ada obyektif. Nah, untuk menuju ke sana agar tidak terjadi kesimpangsiuran, maka kami sudah memutuskan lewat Dirjen Minerba untuk status daripada IUP PT Gag yang sekarang lagi mengelola itu kan cuma satu ya, itu kami untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan,” ujar Bahlil.

Bahlil akan mengecek langsung aktivitas tambang di Raja Ampat, bersamaan dengan rencana mengecek sumur-sumur minyak dan gas di Papua. “Saya kebetulan ini kebetulan saja dalam waktu minggu-minggu ini itu saya lagi mau ke Sorong sesuai dengan agenda saya beberapa minggu lalu untuk mengecek sumur-sumur minyak dan sumur-sumur gas di wilayah Kepala Burung Sorong, Fak-Fak, Bintuni. Saya sendiri akan turun tapi mungkin sambil itu saya akan mengecek langsung di lokasi Pulau Gag,” katanya.