IUP Nikel Raja Ampat: Bahlil Saat Itu?

keepgray.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT GAG Nikel (GN) telah terbit sejak 2017. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi sorotan terhadap aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.

Bahlil menjelaskan bahwa IUP produksi PT GAG Nikel berlaku sejak 2017 dan operasional dimulai pada 2018. Ia juga menegaskan belum pernah mengunjungi Pulau GAG. Hal ini disampaikan dalam acara bincang media di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (5/6).

Dari lima IUP yang ada di Raja Ampat, Bahlil menyebutkan bahwa hanya satu yang saat ini beroperasi, yaitu PT GN, yang merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Bahlil juga menekankan bahwa operasional perusahaan tersebut telah melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Bahlil menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari Dirjen, diketahui bahwa dari beberapa IUP di Raja Ampat, kemungkinan ada lima, namun yang beroperasi saat ini hanya PT GAG Nikel, yang dimiliki oleh Antam.

Bahlil beserta jajaran Kementerian ESDM telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi PT GN, yang operasionalnya baru-baru ini dihentikan sementara. Ia menyatakan kedatangannya adalah untuk mengecek langsung dan melihat secara objektif apa yang sebenarnya terjadi.

Menanggapi penghentian sementara operasional tersebut, Pelaksana Tugas Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Arditya, menyatakan bahwa perusahaannya menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan Menteri ESDM untuk menghentikan sementara kegiatan operasional di Pulau Gag, Raja Ampat, hingga proses verifikasi lapangan selesai. Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan resmi pada Kamis (5/6).