IUP Jangan Ugal-ugalan, Raja Ampat Contohnya

keepgray.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut empat izin usaha tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar pemerintah tidak gegabah dalam menerbitkan izin usaha tambang.

Mufti mengingatkan bahwa Raja Ampat memiliki keanekaragaman habitat bagi ratusan jenis flora dan fauna. Aktivitas tambang dinilai merugikan ekosistem lingkungan hidup dan kemakmuran masyarakat setempat.

“Yang digali bukan cuma tambang, tapi harga diri kita sebagai bangsa! Raja Ampat bukan untuk ditambang tapi untuk dijaga. Pemerintah yang membiarkan tambang masuk ke sana, sama saja dengan menghancurkan masa depan anak-cucu kita,” tegasnya, Selasa (10/6/2025).

Mufti juga menyoroti bahwa penambangan di pulau-pulau kecil Raja Ampat bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 27 Tahun 2007 yang melarang aktivitas pertambangan di pulau dengan luas kurang dari 2.000 km². Ia mempertanyakan bagaimana izin tambang bisa terbit di wilayah yang mayoritas merupakan kawasan konservasi.

“Bahkan bisa-bisanya Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) justru menetapkan beberapa pulau kecil sebagai kawasan pertambangan yang sangat bertentangan dengan UU,” ungkap Mufti.

Ia juga menambahkan adanya respons sejumlah pejabat yang terkesan membela aktivitas tambang serta munculnya narasi yang bertentangan dengan suara masyarakat asli Papua. Menurutnya, Raja Ampat adalah kawasan konservasi dan pariwisata kelas dunia, bukan zona industri ekstraktif, sehingga tidak masuk akal jika ada izin pertambangan di sana.

“Sudah cukup hutan habis, laut rusak, masyarakat adat digusur. Kita tidak boleh menggadaikan alam yang akan menjadi modal kehidupan masa depan,” imbuhnya.

Mufti juga mendesak Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) untuk membuka data lengkap mengenai seluruh izin tambang di kawasan Raja Ampat, serta melakukan penelusuran ke pulau-pulau lain.

“Publik berhak tahu sejauh mana negara melindungi wilayah-wilayah konservasi. Jangan ada kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan demi investasi. Perlu menjadi catatan bahwa larangan tambang di pulau-pulau kecil bukan hanya di Raja Ampat saja. Jadi harus ditelusuri pula apakah aktivitas serupa juga terjadi di pulau-pulau kecil wilayah lain,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat. Keputusan ini disampaikan dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, yang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan IUP tersebut.