keepgray.com – Menyemir atau mewarnai rambut menjadi tren di kalangan masyarakat saat ini. Dalam Islam, mewarnai rambut diperbolehkan asalkan tidak menggunakan cat hitam.
Larangan mewarnai rambut dengan cat hitam ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW dari Jabir RA, yang menceritakan bahwa saat penaklukkan kota Makkah, Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah SAW dengan rambut dan jenggot memutih. Rasulullah SAW bersabda, “Rubahlah warna celupan ini dan jauhilah warna hitam.” (HR Muslim).
Wahbah Az Zuhaili dalam kitab *Fiqhul Islam wa Adillathuhu Jilid 4* menjelaskan bahwa Abu Bakar RA dan Umar bin Khattab RA juga pernah mewarnai rambut mereka dengan daun pacar dan daun khatam setelah Rasulullah SAW wafat. Daun tersebut digunakan sebagai pewarna alami rambut atau kuku.
Lantas, apa alasan Islam melarang umatnya menyemir rambut dengan warna hitam?
Menurut Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, DR KH M Nurul Irfan M Ag, pelarangan ini karena sama artinya dengan menolak penuaan. “Karena kalau menyemir dengan hitam berarti menolak ketuaan. Ini yang dilarang dengan agama kalau menolak tua,” ujarnya.
Kyai Irfan menambahkan bahwa muslim diperbolehkan mewarnai rambutnya dengan warna selain hitam. “Jadi, selain itu disemir dengan warna selain hitam silahkan. Itu yang diperkenankan,” sambungnya.
Larangan mewarnai rambut dengan cat hitam juga dianggap sebagai bentuk penipuan dan mengubah ciptaan Allah SWT. Warna hitam dapat membuat orang yang sudah tua terlihat lebih muda, sehingga Islam melarangnya.
Dalam buku yang sama, disebutkan bahwa orang yang mewarnai rambutnya dengan cat hitam tidak akan dapat mencium bau surga. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas RA, “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR Abu Daud).
Wallahu a’lam.