keepgray.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang selama ini dikritik karena dianggap merugikan industri tekstil. Aturan ini digantikan dengan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2025 terkait Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Menurut Mendag Budi, pencabutan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses impor TPT. Sebelumnya, impor TPT memerlukan Persetujuan Impor (PI), Pertimbangan Teknis (Pertek) dari kementerian/lembaga (K/L), dan Laporan Surveyor (LS). Namun, ia menegaskan bahwa persyaratan ini tidak sepenuhnya dihapuskan.
“Semua untuk tekstil produk tekstil (TPT) dan pakaian jadi ini pengawasannya di border ya,” ujar Budi dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6). Ia menambahkan bahwa pakaian jadi masih dikenakan Bea Masuk Tambahan (safeguard) yang sedang dalam proses perpanjangan, sementara benang, tirai, kain, dan karpet tetap dikenakan Bea Masuk Pengamanan.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyambut baik deregulasi ini, menyatakan bahwa prosesnya melibatkan pengusaha dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) hingga Asosiasi Produsen Alas Kaki Indonesia (Aprisindo). Pemerintah mengklaim telah mengakomodasi keberatan dan harapan asosiasi tersebut dan siap melakukan penyesuaian jika ada kebijakan yang tumpang tindih.
Faisol berharap deregulasi ini dapat mengurangi impor pakaian jadi ilegal dan memberikan kesempatan lebih besar bagi pelaku usaha dalam negeri untuk memanfaatkan pasar domestik. Ia juga berharap kemudahan impor bahan baku dapat meningkatkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) sektor tekstil dan melindungi industri dalam negeri.
Lebih lanjut, Faisol menyoroti masalah pintu masuk barang impor TPT yang selama ini dikeluhkan oleh industri tekstil. Pemerintah berjanji akan melakukan penyesuaian terkait entry point ini, meskipun belum termasuk dalam paket deregulasi yang diumumkan saat ini.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menambahkan bahwa pengawasan impor akan dilakukan di lapangan sesuai Permendag Nomor 16 Tahun 2025 dan terintegrasi dengan sistem Customs-Excise Information System and Automation (Ceisa) milik Bea Cukai. Pengawasan akan difokuskan pada penerapan relaksasi larangan dan pembatasan (lartas) untuk 482 HS Code dan percepatan penetapan tarif remidi dari 40 hari menjadi 14 hari.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa aturan baru ini akan berlaku dalam 60 hari ke depan dan merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk terbebas dari tarif impor Amerika Serikat (AS). Proses ini akan dilakukan bertahap, menyesuaikan dengan negosiasi tarif dengan Presiden AS Donald Trump. Saat ini, Indonesia masih dikenakan tarif resiprokal 32 persen oleh AS, yang masa penundaannya akan berakhir pada 8 Juli 2025.