Impor Tak Longgar Karena Tarif Trump

keepgray.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah bahwa aturan yang akan mempermudah impor barang mulai 6 Juni 2025 merupakan hasil kesepakatan dalam negosiasi tarif dengan Presiden AS Donald Trump.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menegaskan bahwa rencana mempermudah impor barang bawaan penumpang telah lama dikaji, bahkan sebelum ramai isu tarif resiprokal 20 persen yang dijatuhkan AS kepada Indonesia.

“Tidak ada (hubungan dengan tarif resiprokal dari AS),” tegas Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul dalam Media Briefing via Zoom, Rabu (4/6).

Chairul menjelaskan bahwa proses perumusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 telah dilakukan jauh sebelum diskusi antara Indonesia dan AS. PMK 34 merupakan hasil evaluasi dan tidak berkaitan dengan tarif resiprokal dari Amerika.

PMK Nomor 34 Tahun 2025 merupakan revisi dari PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Beberapa perubahan penting meliputi kemudahan membawa barang dari luar negeri bagi jemaah haji.

Negara membebaskan bea masuk dan pajak bagi seluruh barang bawaan pribadi milik jemaah haji reguler, sementara jemaah haji khusus dibatasi dengan nilai *freight on board* (FOB) maksimal US$2.500. Jika nilai FOB melebihi US$2.500, kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

“Bea masuknya nanti adalah 10 persen. Pajak pertambahan nilai (PPN)-nya dikenakan sesuai dengan ketentuan. Terhadap pajak penghasilan (PPh)-nya itu dikecualikan. Ini untuk (barang bawaan pribadi) haji khusus,” tambah Chairul.

Beleid baru ini juga membebaskan pungutan atas hadiah lomba atau penghargaan internasional yang diperoleh WNI, meliputi medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya. Pembebasan bea masuk atas hadiah tersebut dikecualikan untuk hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), serta hasil undian atau judi.

Sebelumnya, Kemenkeu tidak mengatur secara khusus terkait fasilitas fiskal bagi jemaah haji maupun pemenang lomba dan penghargaan internasional.