Impor Gula Tom Lembong: Petani Tebu Merugi?

keepgray.com – Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang diterapkan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), berdampak negatif pada petani tebu, menyebabkan penurunan pendapatan mereka.

Pernyataan ini disampaikan Soemitro saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025). Jaksa menggali informasi mengenai dampak kebijakan impor gula terhadap petani tebu.

Jaksa menanyakan apakah solusi pemerintah untuk melakukan importasi gula kristal mentah berdampak pada petani tebu. Soemitro menjelaskan bahwa impor gula diperlukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen, tetapi idealnya, impor harus diperhitungkan sesuai kebutuhan dan waktu yang tepat.

Soemitro menambahkan, jika terjadi importasi berlebihan, stok gula pada tahun-tahun sebelumnya harus diperhitungkan. Ia mencontohkan stok akhir tahun 2014 dan produksi tahun 2014 (2.500.000 ton) serta 2015 (2.490.000 ton). Menurutnya, perlu dipertimbangkan apakah jumlah tersebut cukup dengan sisa stok tahun lalu.

Soemitro juga menyoroti bahwa kebijakan impor gula berdampak pada harga tebu petani. Isu impor saja dapat melemahkan harga tebu. Harga tebu telah diputuskan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) sebagai harga toleransi terendah. Lelang tebu petani, di mana 66% hasilnya milik petani, dilakukan secara bebas dengan mengundang pedagang. Namun, isu impor dapat menyebabkan harga melemah.

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai kerugian yang dialami petani akibat kebijakan impor gula, Soemitro menegaskan bahwa pendapatan petani berkurang. HPP diambil dari rata-rata, sehingga petani yang kurang beruntung seharusnya mendapatkan HPP yang lebih tinggi.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.