keepgray.com – Ahli di bidang pengelolaan gula dari Institut Teknologi Sumatera (Itera), Muhammad Rizky Ramanda, mengungkapkan dampak kegiatan importasi gula terhadap petani tebu, yang berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial hingga kerugian dan alih fungsi lahan. Hal ini disampaikan saat menjadi saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Rizky menjelaskan bahwa jika perusahaan GKR (gula kristal rafinasi) terus mengolah GKM (gula kristal mentah) impor menjadi GKP (gula kristal putih), hal ini akan berdampak pada petani tebu dan memicu kecemburuan. Menurutnya, pabrik pengolahan tebu akan merasa terjadi kesenjangan sosial, yang berpotensi mendorong perusahaan GKP beralih menggunakan bahan baku impor. Jika ini terjadi, petani akan merugi dan lahan tebu bisa mengalami alih fungsi.
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai selisih harga gula internasional dan domestik pada 2017, Rizky menyatakan bahwa jika importasi gula tidak dibatasi, semua perusahaan gula akan tergiur untuk melakukan impor. Perbedaan harga yang signifikan antara gula internasional dan gula putih impor menjadi daya tarik bagi Indonesia untuk melakukan importasi, apalagi jika tarif impor menjadi 0 persen.
Rizky menambahkan, era gula impor yang membanjiri pasar Indonesia akan terjadi jika importasi tidak dibatasi. Semua perusahaan pada akhirnya akan memilih impor karena selisih harga yang tidak bisa dihindari.
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait dan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.