keepgray.com – Polisi telah menahan seorang oknum imam masjid berinisial IY (53) di Garut, Jawa Barat, terkait dugaan tindakan sodomi terhadap 13 anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada akhir Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023. “Berdasarkan pemeriksaan, dilakukan sejak tahun 2023,” ujarnya pada Selasa (10/6/2025).
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, IY mengaku pernah menjadi korban pencabulan. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan tersebut. “Dilakukan karena kelainan seks, karena pelaku sendiri menurut pengakuannya pernah menjadi korban pencabulan atau pedofil,” imbuh AKP Joko Prihatin.
Saat ini, IY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Garut. Ia dipersangkakan dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Sejauh ini, sudah ada 13 anak laki-laki yang melapor menjadi korban sodomi. IY ditangkap di rumahnya di Kecamatan Cikajang, Garut, tak lama setelah dilaporkan oleh orang tua korban.