keepgray.com – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons permintaan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) agar polisi melakukan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Pengacara Jokowi menilai permintaan itu sebagai upaya kriminalisasi terhadap Jokowi, karena proses hukum terkait dugaan tersebut telah tuntas.
Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, menyatakan dalam jumpa pers di Senayan, Minggu (15/6/2025), bahwa Bareskrim Polri telah melakukan investigasi penyelidikan komprehensif dan menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini. Menurut Yakup, masih banyak pihak yang mencoba membangun narasi seakan-akan kasus ini belum selesai dan perlu dibuka kembali.
Yakup menegaskan bahwa jika suatu perkara sudah dinyatakan tidak mengandung unsur tindak pidana, penyidikan tidak dapat dilanjutkan. Ia mencontohkan dengan laporan dugaan pencurian yang setelah dicek polisi ternyata tidak ada barang yang hilang.
Menanggapi narasi baru seperti tuduhan terhadap skripsi, KKN, dan dosen pembimbing Jokowi, Yakup menyatakan bahwa Bareskrim sudah menyelidiki hingga ke skripsi dan pihak kampus. Semua hal yang mereka coba dalilkan sudah diperiksa dan diselesaikan.
Sebelumnya, pada Senin, 26 Mei 2025, TPUA mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan keberatan atas hasil gelar perkara dan penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi. Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, menyebut penghentian penyelidikan cacat hukum dan proses penyelidikan tidak tuntas karena sejumlah ahli dan dosen pembimbing skripsi Jokowi tidak dimintai keterangan. Rizal juga menilai pengumuman hasil penyelidikan tendensius dan menyesatkan karena menyimpulkan ijazah itu asli.
Sementara itu, Bareskrim telah memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penyidik telah menguji ijazah Jokowi dengan pembandingnya dan hasilnya identik. Penyelidikan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat oleh TPUA dengan pasal yang diadukan terkait pemalsuan dan pelanggaran UU Sistem Pendidikan Nasional. Polisi telah memeriksa 39 saksi, termasuk dari pihak TPUA, dan menyimpulkan tidak ada perbuatan pidana sehingga penyelidikan dihentikan.