Ijazah Jokowi: Dr. Tifa Ogah Jawab Penyidik

keepgray.com – dr. Tifa telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 1 jam 20 menit, dr. Tifa dicecar dengan 68 pertanyaan.

“Pertanyaannya total, saya tadi total 1 jam 20 menit dengan 68 pertanyaan,” ujar dr. Tifa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).

Sama seperti Roy Suryo, dr. Tifa enggan mengungkapkan detail pertanyaan penyidik karena penyidik tidak menunjukkan ijazah asli Jokowi saat pemeriksaan. Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan polemik ijazah yang sudah berlangsung selama 10 tahun.

“Karena pertanyaan-pertanyaan itu semua berkaitan dengan ijazah yang menjadi polemik selama 10 tahun ini. Ya tentu saja yang saya tanyakan dulu, yang saya klarifikasi dulu apakah ijazahnya ada? Soal ijazahnya tidak ada, ya kita percuma kan bertanya jawab gitu ya,” katanya.

dr. Tifa menegaskan bahwa dirinya tidak akan keberatan menjawab semua pertanyaan jika ijazah tersebut dihadirkan. Namun, jika ijazah tidak ada, maka diskusi akan menjadi tidak relevan dan seperti berimajinasi.

Sebagai seorang peneliti, dr. Tifa merasa berhak memastikan keaslian ijazah Jokowi sebagai pejabat publik. Ia выразила kekecewaannya karena dalam pemeriksaan tersebut, ijazah Jokowi tidak diperlihatkan.

“Saya sebetulnya hari ini pun juga siap untuk diperiksa berjam-jam. Saya sudah siap mental kalau misalnya. Karena saya pengin menyampaikan kebenaran kan gitu. Tapi apa artinya 68 pertanyaan yang itu saya jawab? Kalau tadi itu objek utamanya, yaitu ijazahnya, nggak hadir di sini,” jelasnya.

Kasus ini bermula ketika Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan menyertakan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam laporannya, Jokowi menyerahkan 24 objek media sosial sebagai barang bukti.

Sebelumnya, kasus serupa juga ditangani oleh Bareskrim Polri, yang kemudian menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli dan sesuai dengan pembanding. Laporan di Bareskrim tersebut dihentikan, namun Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor meminta gelar perkara khusus.