keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT IIM (Insight Investments Management) sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Taspen yang sedang diusut oleh KPK.
“Dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif dan beriktikad baik dalam penanganan perkara dengan tersangka korporasi PT IIM ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025).
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Menurut Budi, penyidik telah menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak, termasuk korporasi, sebagai subjek hukum. Penyidik juga telah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga turut menerima dan menikmati aliran dana dalam perkara ini. KPK berharap semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
Perkara Antonius Kosasih sendiri saat ini sudah masuk tahap persidangan. Jaksa penuntut umum menduga Kosasih turut menikmati sekitar Rp 34 miliar dari kasus ini.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp 28.455.791.623, valas USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, HKD 500, 1.262.000 won Korea,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Selain Kosasih, Ekiawan Heri Primaryanto juga diduga menikmati uang dari kasus ini sebesar USD 242.390. Dana juga mengalir ke sejumlah pihak lain, termasuk Patar Sitanggang (Rp 200 juta), PT IMM (Rp 44.207.902.471), PT KB Valbury Sekuritas Indonesia (Rp 2.465.488.054), PT Pacific Sekuritas Indonesia (Rp 108 juta), PT Sinar Emas Sekuritas (Rp 40 juta), dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) (Rp 150 miliar).
Dalam kasus ini, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.