Ihsan Terancam 5 Tahun Penjara karena Aniaya Ibu

keepgray.com – Aksi penganiayaan seorang pemuda bernama Moch Ihsan (22) terhadap ibu kandungnya sendiri menggemparkan media sosial. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

Polisi bergerak cepat menangkap Ihsan setelah video penganiayaan itu viral. Ia dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan bahwa korban, MS (46), dipukul karena menolak meminjamkan motor tetangga kepada pelaku.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (19/6) siang. Tersangka meminta ibunya untuk meminjam motor tetangga dengan alasan untuk bermain. Korban menolak karena merasa tidak enak jika terus-menerus meminjam motor tetangga dan menyarankan pelaku menggunakan sepeda yang ada.

Penolakan tersebut memicu emosi tersangka. Ia kemudian melempar bangku ke arah korban, mengambil sandal, dan memukul kepala korban berkali-kali hingga tersungkur. “Setelah itu tersangka mengambil sebuah sendal dan digenggam oleh tersangka menggunakan tangan kanan kemudian tersangka mendekati korban dan memukul kepala korban sebanyak lebih dari 5 kali ke arah kepala korban hingga korban terjatuh,” ujar Kompol Binsar.

Tidak hanya itu, tersangka juga menarik kerudung korban. Setelah kejadian, korban keluar dari rumah menuju area sekitar.

Akibat penganiayaan tersebut, MS mengalami luka memar di kepala dan pinggang. Dalam video yang beredar, terlihat pelaku berulang kali memukul kepala korban hingga tersungkur ke lantai, serta menendang dan menamparnya. Korban tampak pasrah tanpa melakukan perlawanan.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan. Moch Ihsan, pelaku penganiayaan, telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.