Idul Adha: Cara Membagi Daging Kurban

keepgray.com – Umat Muslim di seluruh dunia merayakan Idul Adha 1446 Hijriah dengan melaksanakan ibadah kurban. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat aturan yang perlu diperhatikan terkait penyembelihan hewan kurban hingga pembagian daging kurban, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Penyembelihan hewan kurban hanya diperbolehkan setelah salat Idul Adha pada 10 Zulhijjah, dan masih bisa dilakukan selama hari tasyrik, yaitu hingga 13 Zulhijjah. Menurut Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), waktu utama untuk menyembelih adalah hari pertama setelah salat Id, namun tetap sah dilakukan hingga hari ketiga tasyrik sebelum matahari terbenam.

Proses penyembelihan dianjurkan untuk dilakukan oleh seorang Muslim yang sudah balig, berakal, dan memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat. Hewan disembelih dengan menyebut nama Allah (basmalah) dan memastikan aliran darah keluar sempurna. Idealnya, penyembelihan dilakukan di tempat yang layak seperti Rumah Pemotongan Hewan (RPH), namun diperbolehkan juga di lokasi lain dengan tetap menjaga kebersihan dan keselamatan.

Hewan yang dikurbankan juga harus memenuhi syarat umur dan fisik, seperti kambing minimal berusia satu tahun dan sapi minimal dua tahun, serta bebas dari cacat. Penyembelihan yang dilakukan sebelum salat Id atau setelah hari tasyrik dianggap tidak sah sebagai kurban.

Sementara itu, pembagian daging kurban sebaiknya dilakukan secara adil dan tidak berlebihan. Daging kurban dapat dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk yang berkurban dan keluarganya, sepertiga untuk kerabat atau tetangga, dan sepertiga lainnya untuk fakir miskin. Hal ini bertujuan agar manfaat kurban dapat dirasakan oleh sebanyak mungkin orang, terutama yang membutuhkan.

Pendistribusian daging sebaiknya dilakukan selama hari tasyrik (10-13 Zulhijjah), namun dianjurkan agar tidak ditunda terlalu lama agar daging tetap dalam kondisi segar dan layak konsumsi. Pembagian juga sebaiknya dilakukan tanpa membedakan latar belakang penerima dan disampaikan dengan adab yang baik, tanpa pamer atau menyakiti perasaan penerima.

Daging bisa dibagikan dalam bentuk segar, olahan, atau dimasak terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun, menjual daging, kulit, atau bagian hewan kurban untuk keuntungan pribadi tidak diperbolehkan dalam syariat.

Dengan demikian, pelaksanaan penyembelihan dan pembagian kurban dapat dilakukan selama 10-13 Zulhijjah 1446 H, atau bertepatan dengan tanggal 6 hingga 9 Juni 2025. Umat Muslim diharapkan menjalankan ibadah ini dengan penuh keikhlasan serta sesuai tuntunan syariat agar kurban yang dilakukan sah dan membawa keberkahan.