keepgray.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi pengemudi mobil yang dua kali melakukan pelanggaran tidak membayar tol di Depok. Pengemudi tersebut diketahui sebagai warga Cilincing, Jakarta Utara.
“Data identitasnya sudah bisa kita tarik, namun prosesnya masih ditindaklanjuti di Gakkum. Inisial VT, warga Cilincing, Jakarta Utara,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Jumat (20/6/2025).
Aksi pengemudi mobil tersebut sebelumnya viral di media sosial karena dua kali menerobos Tol Cisalak 1 dan Cimanggis tanpa melakukan pembayaran melalui kartu tol.
AKBP Argo Wiyono menyatakan bahwa pihaknya telah menginformasikan identitas pengemudi dan kendaraannya kepada jajaran terkait. Ia menginstruksikan agar pengemudi tersebut ditindak langsung jika ditemukan di jalan.
Selain itu, dipastikan bahwa pengemudi tersebut telah ditindak melalui sistem tilang elektronik (ETLE). Tindakan pengemudi tersebut melanggar Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan pasal yang dilanggar, pengemudi tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu atas tindakannya menerobos gerbang tol.
Sebelumnya, video yang menunjukkan sebuah mobil menerobos gerbang tol di kawasan Kota Depok, Jawa Barat, viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak pengemudi yang menerobos gerbang tol di Depok, yang diduga terjadi pada Senin (16/6).
“Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena, selain melanggar rambu lalu lintas, perilaku tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan akan kami lakukan penindakan,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, dilansir Antara, Kamis (19/6).
Peristiwa mobil menerobos gerbang tol tersebut terekam oleh kamera dasbor (dashboard camera/dashcam) pengguna tol lainnya. Mobil tersebut menerobos gerbang tol dengan cara membuntuti mobil di depannya.
Argo juga menambahkan bahwa pihaknya akan menyelidiki pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.
Dalam video yang beredar, terlihat mobil minibus berwarna putih menerobos dua gerbang tol, yaitu GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis, Depok, dengan menggunakan pelat nomor polisi (nopol) B-2829-UIL.