keepgray.com – Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas anaknya, menyampaikan pembelaan (pleidoi) pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025). Dalam pleidoinya, Meirizka meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan 4 tahun penjara. Ia menegaskan tidak pernah meminta pengacara Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap hakim.
Meirizka menyatakan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan. “Saya mohon majelis hakim Yang Mulia, lewat persidangan ini membebaskan saya dari segala tuntutan kepada saya. Bukan karena kemauan saya, tapi karena fakta persidangan,” ujarnya.
Meirizka menjelaskan bahwa ia hanya memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rachmat sebagai honor pengacara untuk mendampingi Ronald. Ia mengklaim tidak mengetahui apapun mengenai tindakan lain yang mungkin dilakukan oleh Lisa.
“Yang saya tahu, Lisa cuma mendampingi dan membela kebenaran anak saya secara hukum dengan aturan yang berlaku di negara Indonesia,” kata Meirizka. Ia menambahkan bahwa semua transaksi pembayaran honor pengacara dapat dibuktikan melalui rekening koran yang telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
Dengan bersumpah atas nama Tuhan dan demi anak-anaknya, Meirizka menegaskan tidak pernah meminta, menyuruh, atau berinisiatif untuk merayu Lisa agar menyuap hakim dalam kasus hukum anaknya. Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Lisa, yang menurutnya telah menyeretnya ke dalam perkara ini demi mencari popularitas.
“Saya benar-benar kecewa dan menyesal pada Lisa yang telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai, sehingga saya yang tidak tahu apa-apa turut diseret Lisa dalam perbuatannya untuk mencari popularitas semata,” ungkapnya.
Meirizka menduga bahwa tindakan Lisa tersebut merupakan upaya untuk membuktikan kemampuannya memenangkan perkara di pengadilan, tanpa mempedulikan risiko yang lebih besar akibat perbuatannya. Ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan sesuai fakta yang terungkap di persidangan, mengingat dirinya sebagai seorang wanita yang merasa lemah dan terpukul akibat kasus ini.
Dalam penutupnya, Meirizka menyatakan berserah diri kepada Tuhan dan mengutip ayat Alkitab Matius 18:21-22 untuk memaafkan pihak-pihak yang menzoliminya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka telah memberikan suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya melalui pengacara Lisa Rachmat, dengan tujuan agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Atas dakwaan tersebut, jaksa menuntut Meirizka dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, karena diyakini melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.